Jakarta, 22 Juli 2010
Yth Bapak DR Singgih Praptanugraha
Terima kasih atas tanggapan Sdr, dapat kami informasikan bentuk kerjasama PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang saudara bisa manfaatkan antara lain:
Program Kemitraan:Pinjaman untuk modal kerja dan investasi guna peningkatan produksi dan penjualan
Pinjaman khusus untuk biaya kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Bantuan jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan rekanan usaha Mitra Binaan
Perjanjian pinjaman tiga pihak (BUMN Pembina, Mitra Binaan , Rekanan usaha Mitra Binaan) dengan kondisi yang telah ditetapkan oleh BUMN Pembina.
Persyaratan mengikuti Program Kemitraan:
1. Telah menjalankan usahanya minimal satu tahun serta mempunyai potensi dan prospek untuk dikembangkan;
2. Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar;
3. Warga Negara Indonesia (WNI);
4. Tidak sedang mendapat bantuan pembinaan dari BUMN dan instansi sejenis lain.
5. Berbentuk badan hukum usaha perserorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Tata Cara Pemberian Pinjaman:
CMB (calon mitra binaan ) menyampaikan rencana penggunaan dana pinjaman kepada BUMN Pembina dengan data :
• 1) Nama dan alamat unit usaha
• 2) Nama dan alamat pemilik/pengurus
• 3) Bukti identitas diri pemilik/pengurus
• 4) Bidang usaha
• 5) Izin usaha atau surat keterangan dari pihak yang berwenang
• 6) Perkembangan kinerja usaha
a) arus kas
b) perhitungan pendapatan/beban
c) neraca dan data kug hasil usaha
d) rencana usaha & kebutuhan dana
Dan untuk proposal dapat dikirim ke :
PKBL Korporat,
Jln. Medan Merdeka Timur 1 A
Gd. Utama Lt. 3 - Jakarta Pusat 10110
Atau melalui Unit Pemasaran III d/a PKBL UPMS III Jl. Kramat Raya No. 59 Jakarta.
Terima Kasih,
Kalaupun bukan untuk anda, mungkin teman, saudara dan orang lain memerlukannya. Silahkan disebarluaskan. Terima kasih atensinya dan semoga bangsa kita makin sejahtera
No comments:
Post a Comment