Tuesday, August 18, 2009

KOPERASI BAGI WARGA MASYARAKAT MISKIN

30 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1979 saya mempelajari berbagai kebijakan dan program tentang KOPERASI, yang mendasar saya temukan antara lain adalah koperasi sebagai soko guru perekonomuan nasional kita, koperasi tidak mengenal atasan dan bawahan, bertujuan mensejahterakan seluruh anggotanya, simpanan pokok-wajib dan masalah pengelolaan. Masalah substansi yang saya temukan mengkait tentang persyaratan bagi anggota yakni keharusan melakukan “simpanan pokok-wajib”, yang lebih jelasnya adalah apabila “ia tidak memiliki uang untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib”. Implikasinya adalah warga masyarakat lapisan terbawah (orang miskin), tidak mungkin menjadi anggota Koperasi karena tidak memiliki uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
Upaya mencari solusi, saya sampaikan ke berbagai pihak, termasuk ke Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan jawaban yang memuaskan belum pernah saya terima. Upaya pencarian terus saya lakukan, sampai mencermati kebiasaan, adat dan budaya masyarakat miskin dan yang saya temukan antara lain adalah “tamu langsung disajikan minuman, pada jam makan, diajak makan, kalau sedang ada buah-buahan dikasih buah, sangat ringan tangan dalam membantu aktivitas warga masyarakat lain.
Kesimpulan dari temuan di atas adalah “bentuk natura & jasa”, lebih mudah diberikan daripada dalam bentuk “uang”. Bertolak dari kesimpulan itu, saya membentuk prakoperasi bernaggotakan 32 orang, dengan nama “PRAKOSIDAPISA”, singkatan dari Pra Koperasi Daun Pisang di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan bidang usaha Simpan Pinjam, Pekerjaan jasa pembuatan septic tank/kolam air kotor, Produksi Pot Tanaman Bunga, Produksi Pupuk Kompos dan Perbaikan Rumah. Modal, dikumpulkan dari para anggota secara mingguan, dalam bentuk Uang, Natura dan Jasa senilai Rp 200.00, Natura, didominasi dalam bentuk 4 pelepah/lembar daun pisang dan sebagian upah jasa yang diterima anggota.
Melalui penghimpunan modal dengan cara di atas, warga masyarakat miskin tetap dapat menjadi anggota dan memiliki usaha. Saat ini berubah menjadi usaha mandiri sesuai dengan pilihannya karena memiliki “jalan” untuk berusaha/bekerja.
Akhirnya, beberapa hal yang menjadi catatan dalam menciptakan usaha bagi warga masyarakat miskin adalah :
1. Bertolak dari prinsip dasar koperasi dan koperasi merupakan wahana awal usaha
2. Pemupukan modal dari simpanan pokok dan wajib tidak harus berbentuk using
3. Pengelolaan jujur, terbuka, jelas (termasuk dalam merencanakan pembagian keuntungan) dan jeli melihat peluang yang terbuka disekitarnya.
4. Pembiaran anggota yang telah cukup kuat untuk keluar dari koperasi dan membentuk usaha mandiri

No comments:

Post a Comment